Klarifikasi Pangkalan Minyak Tanah Rania Kaidati di Kelurahan Toboleu Ternate: Kami Taat Aturan
"Mereka bilang kami jual di atas HET, Rp 6 ribu per liter. Padahal tidak, kami jual untuk kupon tetap Rp 4 ribu per liter, "ungkap Ernawati
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pangkalan minyak tanah Rania Kaidati di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara, Maluku Utara mengklarifikasi soal sidak pada Kamis (17/7/2025).
Ada pun sidak yang dimaksud dilakukan oleh Nurjaya Hi Ibrahim selaku Anggota DPRD Kota Ternate, bersama Kasubag Ekonomi Setda Kota Ternate Maimunah Katidja.
Ernawati, anak pemilik pangkalan menjelaskan, maksud dan tujuan sidak ialah mengecek beberapa hal, salah satunya harga eceran tertinggi (HET).
"Mereka bilang kami jual di atas HET yakni Rp 6 ribu per liter. Padahal tidak, kami jual untuk kupon tetap Rp 4 ribu per liter, "ungkapnya kepada Tribunternate.com, Jumat (18/7/2025) malam.
Baca juga: Permintaan Maaf Sherly Laos kepada Mahasiswa Maluku Utara di Manado, gegara Hal Ini
Merujuk pada aturan yang dikeluarkan Setda Kota Ternate belum lama ini, di mana masing-masing penerima mendapat 5 liter.

"Pangkalan saya berdiri sejak 2003. Kalau soal aturan, kami taat aturan. Makanya usaha ini bisa bertahan sampai sekarang."
"Kalau sebelumnya itu 15 liter per kk (kepala keluarga). Dan sekarang berdasarkan surat edaran (SE) yang baru saya terima dari Bidang Ekonomi Kota Ternate pada sidak siang itu, maka penjualan akan ikuti sesuai edaran yaitu 5 liter per jiwa, "jelas Ernawati.
Kutipan edaran
Setiap pangkalan minyak tanah wajib melakukan penjualan atau pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 4 ribu per liter untuk wilayah/kecamatan:
Ternate utara
Ternate selatan
Ternate tengah
Ternate barat, dan
Ternate pulau
HET Rp 4.500 per liter untuk Kecamatan Pulau Hiri
HET Rp 5.200 ribu per liter untuk Kecamatan Pulau Moti
HET Rp 6 ribu per liter untuk Kecamatan Pulau Batang Dua dan Mayau.
HET Rp 7 ribu per liter untuk Kecamatan Pulau Batang Dua dan Tifure (sesuai Keputusan Wali Kota nomor 83/I.4/KT/2023.
Baca juga: Arsenal Yakin Noni Madueke Rekrutan Terbaik, Fans Chelsea Tumben Setuju
"Sekarang saya sudah dapat edaran, sudah pasti aturan ini akan saya implementasikan bulan berjalan."
"Jumlah penerima kupon akan disesuaikan dengan kuota berdasarkan KK yang dikumpul di kelurahan."
"Dan sekarang kami masih menunggu daftar penerima kupon terbaru (dari kelurahan) yang sementara masih diproses, "tandas Ernawati. (*)
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Ini Prediksi BMKG untuk Cuaca Kota Ternate Besok, Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Sultan Bacan Halmahera Selatan Maulana Syah Sampaikan Ini di Hari Jadi Desa Marabose ke 19 |
![]() |
---|
Kelompok Mahasiswa di Ternate Gelar Aksi Tolak Aktivitas Kelompok HTI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.