Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: Pemecatan Pegawai dan Pejabat Pemprov Malut - Pembatalan Kelulusan PPPK

Ada juga berita empat Pejabat Pemprov Maluku Utara dipecat gegara tindak pidana korupsi selama menjabat

Kolase TribunTernate.com
BERITA POPULER MALUT - Kolase foto berita populer hari ini, Senin (21/7/2025). Berikut daftar tiga berita populer Maluku Utara hari ini, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Senin (21/7/2025).

Diantaranya ada berita delapan pegawai Pemprov Maluku Utara terancam dipecat.

Lalu berita empat Pejabat Maluku Utara dipecat gegara korupsi.

Baca juga: Bukan dari Mesin, Terungkap Dugaan Penyebab Kebakaran KM Barcelona VA Rute Talaud ke Manado

Baca juga: RSJ Sofifi Maluku Utara Fokus Tingkatkan Layanan, Target Akreditasi dan Kerja Sama BPJS di 2026

Hingga berita BKD Maluku Utara usulkan pembatalan kelulusan PPPK hingga evaluasi kontrak penyuluh pertanian

Simak selengkapnya.

1. 8 Pegawai Pemprov Malut Terancam Dipecat

PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com, di Kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, ia mengaku ada delapan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terancam sanksi berat, Senin (21/7/2025).
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com, di Kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, ia mengaku ada delapan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terancam sanksi berat, Senin (21/7/2025). (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengungkapkan bahwa delapan pegawai terancam sanksi berat, yakni pemecatan, akibat tidak menjalankan tugas.

Menurut Zulkifli, sebagian dari mereka tidak berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun.

"ASN yang terancam sanksi berat ini ada sekitar delapan orang. Dari jumlah itu, satu hingga dua orang kemungkinan besar akan dipecat."

Baca selengkapnya di sini.

2. 4 Pejabat Pemprov Malut Dipecat Gegara Korupsi

PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi,  dimana ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus Tipikor yang melibatkan mantan pejabat di Pemprov Malut, Senin (21/7/2025)
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat diwawancarai Tribunternate.com di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, dimana ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus Tipikor yang melibatkan mantan pejabat di Pemprov Malut, Senin (21/7/2025) (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memecat empat pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah, keempat pejabat tersebut dipecat karena terbukti menyalahgunakan jabatan, saat menjabat di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

3. Usulan Pembatalan Kelulusan PPPK Hingga Evaluasi Kontrak Penyuluh Pertanian

EVALUASI: Tampak depan kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi. BKD Maluku Utara akan mengevaluasi kontrak penyuluh pertanian, Senin (21/7/2025).
EVALUASI: Tampak depan kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi. BKD Maluku Utara akan mengevaluasi kontrak penyuluh pertanian, Senin (21/7/2025). (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa masa kontrak penyuluh pertanian akan berakhir pada 1 Desember 2025. 

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum diputuskan apakah kontrak penyuluh pertanian akan diperpanjang atau tidak.

"Kontrak mereka lima tahun sejak 1 Desember 2019. Jadi nanti menjelang 1 Desember 2025, kami akan evaluasi apakah diperpanjang atau tidak," ujar Zulkifli saat diwawancarai di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (21/7/2025).

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved