Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Harta Kekayaan Dua Pejabat Maluku Utara yang Dipecat Gegara Korupsi

Sesuai penelusuran Tribunternate.com pada Selasa (22/7/2025) pukul 16.58 WIT, dari keempat pejabat hanya dua yang melaporkan harta kekayaan

TribunTernate.com/Ega Awellana
LHKPN - Harta kekayaan dua pejabat Maluku Utara yang dipecat karena terbukti korupsi, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak empat pejabat Provinsi Maluku Utara dipecat karena terbukti melakukan korupsi.

Keempat pejabat itu Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara Adnan Hasanuddin, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Daud Ismail, Kepala Pendidikan Maluku Utara Imran Yakub, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsad.

Pemecatan mereka dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zukifli Bian.

Baca juga: Harta Kekayaan Ahmadiarsyah, Kepala Disperindagkop dan UKM Halmahera Tengah

Zulkifli Bian menuturkan, pemecatan ini berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.

"Tipikor itu ada mantan Kadis Perkim, kemudian mantan Plt Kadis PUPR yang sudah lebih dulu diberhentikan. Lalu ada Pak Imran Yakub dan dari BPBJ," ujar Zulkifli Bian.

Sementara itu, proses pemberhentian mantan Kepala BPBJ Ridwan Arsan, masih menunggu salinan putusan pengadilan, tetapi telah inkrah diberhentikan.

"Salinan putusannya baru kami terima belakangan, tapi tetap akan diberhentikan karena kasusnya Tipikor."

"Pak Imran Yakub sudah, Pak Adnan (Kadis Perkim) sudah, mantan Plt Kadis PU juga sudah. Sisanya tinggal tunggu salinan," ungkapnya.

Ia menegaskan, semua pejabat tersebut tersandung kasus penyalahgunaan jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta Kekayaan

Saat menjabat sebagai Kadis, keempat pejabat tersebut diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai penelusuran Tribunternate.com pada Selasa (22/7/2025) pukul 16.58 WIT, dari keempat pejabat hanya dua yang melaporkan harta kekayaan.

Yaitu Kadis Perkim Adnan Hasanuddin dan Kadis PUPR Daud Ismail.

1. Adnan Hasanuddin

Adnan Hasanuddin melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2022, awal dia menjabat sebagai Kadis Perkim Maluku Utara.

Berdasar LHKPN, Adnan Hasanuddin memiliki harta kekayaan sebanyak Rp185.752.556.

Kekayaan itu bersumber dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas.

LHKPN - Mantan Kepala BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan.
LHKPN - Mantan Kepala BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan. (Tribunternate.com/Sansul Sardi)
Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved