Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Harta Kekayaan Dua Pejabat Maluku Utara yang Dipecat Gegara Korupsi

Sesuai penelusuran Tribunternate.com pada Selasa (22/7/2025) pukul 16.58 WIT, dari keempat pejabat hanya dua yang melaporkan harta kekayaan

TribunTernate.com/Ega Awellana
LHKPN - Harta kekayaan dua pejabat Maluku Utara yang dipecat karena terbukti korupsi, Selasa (22/7/2025). 

Daud Ismail mengakui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp300.000.000.

Harta kekayaan itu hanya bersumber dari kepemilikan 1 tanah dan bangunan di Kota Tidore Kepulauan.

Sementara, alat transportasi dan kas tidak dimiliki oleh Daud Ismail.

LHKPN : Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail.
LHKPN : Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail. (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Selengkapnya rincian harta kekayaan :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 17 m2/15 m2 di KAB / KOTA KOTA TIDORE KEPULAUAN , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. ----

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 300.000.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 300.000.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved