Pemkot Ternate
Rizal Marsaoly: RPJMD Ternate 2025-2029 OTW Jadi Perda
"Dokumen RPJMD menjadi pedoman dasar pembangunan 5 tahun ke depan, "tegas Sekkot Ternate Rizal Marsaoly
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate, Maluku Utara dan DPRD telah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2025-2029.
Diketahui, pembahasan tahap satu akhir penyusunan dokumen ini berlangsung di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Senin (21/7/25).
Sekkot Ternate Rizal Marsaoly mengatakan dokumen RPJMD akan di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Kamis 24 Juli 2025.
"Dalam rapat kemarin telah disepakati penyesuaian terhadap 4 poin mendasar dalam daftar inventarisasi masalah (DIM)."
Baca juga: DPRD Tidore Setujui LPP APBD Tahun Anggaran 2024
"Dan seluruhnya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, "ucapnya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Tenaga Kerja Mandiri di Halmahera Tengah Dapat Bantuan Alat Kopi dari Sherly Laos
Menurutnya, dokumen RPJMD menjadi pedoman dasar pembangunan 5 tahun ke depan.
Sehingga seluruh rencana strategis dari setiap OPD wajib diselaraskan dengan RPJMD.
"Jika dokumen tersebut disahkan sesuai jadwal, maka Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang merampungkan RPJMD periode 2025-2029, "tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.