Pemprov Malut
Sarbin Sehe: ASN di Maluku Utara Harus Kerja Sesuai Regulasi
Wakil Gubernur Maluku Utara: Kalau dulu ada istilah pesan dari atasan. Saya tegaskan sekarang tidak ada, semua harus berdasarkan aturan dan prosedur
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menekankan, setiap ASN wajib bekerja sesuai regulasi dan menjadikan aturan sebagai kompas dalam menjalankan tugas.
"ASN harus adaptif terhadap perubahan regulasi, karena aturan negara bersifat dinamis."
"Jangan bekerja berdasarkan titipan tapi berdasarkan prosedur, "tegasnya belum lama ini.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Sherly-Sarbin, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih dari praktik maladministrasi.
Baca juga: Aphandic Duvadilan Dilantik Jadi Pejabat Fungsional BPBJ Maluku Utara
Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di mana sebagai bagian dari penyesuaian terhadap tantangan fiskal dan dinamika kebijakan nasional.
"Kalau dulu ada istilah pesan dari atasan, saya tegaskan, sekarang tidak ada."
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Bitung yang Masih Tersedia di Juli 2025
"Semua harus berdasarkan aturan dan prosedur yang sah, "ungkap Sarbin Sehe.
Ia juga mengajak seluruh Pimpinan OPD dan ASN untuk terus menjaga sinergi, soliditas serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Mari kita bekerja secara profesional dan sesuai aturan demi Maluku Utara yang lebih baik, "pungkasnya. (*)
Sambangi BPVP Ternate, Gubernur Malut Sherly Laos Bakal Optimalkan Pendidikan Vokasi |
![]() |
---|
284 Atlet Renang Laut Ramaikan HUT ke 26 Pemprov Malut, Sherly Laos Janji Bangun Kolam Renang |
![]() |
---|
Meski Anggaran Berkurang, Gubernur Malut Sherly Laos Tetap Jalankan Program RTLH |
![]() |
---|
HUT ke 26 Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah: Ada Kado Khusus untuk Guru |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Ukom Berbasis Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.