Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Halsel Dibahas

Harapannya harmonisasi Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
PROGRAM: Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemkab Halmehera Selatan menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmehera Selatan (Halsel) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperbup Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 untuk memastikan keseragaman, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan layanan darurat 112 di seluruh wilayah Halsel.

Harmoniasi ini, lanjut Argap Situngkir bertujuan untuk menciptakan sistem penanganan darurat yang terpadu, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

"Harmonisasi Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sangat penting untuk memastikan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat, "ujar Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (26/7/2025).

Baca juga: AP2T Akan Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati Taliabu Senin Besok

PROGRAM: Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemkab Halmehera Selatan menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
PROGRAM: Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemkab Halmehera Selatan menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. (Dok Kemenkum Malut)

Baca juga: Taliabu Peduli Gaza Palestina Salurkan Donasi ke 8 Sebesar Rp 12.717.000

Ada pun proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan. 

Kabag Hukum Pemkab Halsel, Ruslan menyampaikan hasil rekomendasi harmonisasi Kemenkum Malut atas Ranperbup Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 akan dilakukan penyempurnaan dari segi substansi dan teknis. 

"Harapannya harmonisasi Ranperbup Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat dalam memberikan layanan panggilan darurat oleh masyarakat Halsel, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved