Miras
Edar Cap Tikus di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara.
Pria yang diketahui berinisial HK alias Kasu (32) ditangkap lantaran kedapatan jual miras jenis cap tikus di Kota Ternate.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Dir Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Kades Balbar Amir Abdullah Ajak Warga Maluku Utara Suarakan DOB Sofifi
Menurut Setyo, pengungkapan ini setelah anggota melaksanakan patroli dan menerima laporan bahwa sedang adanya transaksi miras cap tikus di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama.
Saat dilokasi ditemukan miras bersama pemiliknya. Anggota menyita 26 kantong ukuran 600 ml bersama pemilik.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar di Agustus 2025
“Barang bukti bersama orangnya langsung diamankan ke kantor Dit Samapta Polda,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi adanya peredaran miras di lingkungan.
“Harapnya masyarakat juga bisa memberikan informasi baik sekecil apapun anggota kita langsung tindak ke lokasi,” pungkasnya. (*)
Polisi di Taliabu Kembali Sita Ratusan Bir dari Atas KM Graselia |
![]() |
---|
IRT di Ternate Ditangkap Polisi Buntut Jual Cap Tikus |
![]() |
---|
Polisi Sita 63 Kantong Cap Tikus dan 16 Botol Bir dari 2 Titik Razia di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Polres Taliabu Juga Diminta Razia Peredaran Miras di THM |
![]() |
---|
Miras dari Manado Masuk Ternate Disita Polsek Ahmad Yani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.