Miras
Edar Cap Tikus di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara.
Pria yang diketahui berinisial HK alias Kasu (32) ditangkap lantaran kedapatan jual miras jenis cap tikus di Kota Ternate.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Dir Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Kades Balbar Amir Abdullah Ajak Warga Maluku Utara Suarakan DOB Sofifi
Menurut Setyo, pengungkapan ini setelah anggota melaksanakan patroli dan menerima laporan bahwa sedang adanya transaksi miras cap tikus di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama.
Saat dilokasi ditemukan miras bersama pemiliknya. Anggota menyita 26 kantong ukuran 600 ml bersama pemilik.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar di Agustus 2025
“Barang bukti bersama orangnya langsung diamankan ke kantor Dit Samapta Polda,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi adanya peredaran miras di lingkungan.
“Harapnya masyarakat juga bisa memberikan informasi baik sekecil apapun anggota kita langsung tindak ke lokasi,” pungkasnya. (*)
Bawa 109 Botol Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga Asal Sulawesi Utara Ditangkap di Pelabuhan Darco Sofifi |
![]() |
---|
Polres Ternate Gerebek Rumah di Kelurahan Makassar Timur, Amankan 103 Kantong Cap Tikus |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Cap Tikus untuk Edar ke Halmahera Tengah, Polisi Tangkap IRT Asal Sulut |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Sita 4 Karton Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.