Miras
Edar Cap Tikus di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara.
Pria yang diketahui berinisial HK alias Kasu (32) ditangkap lantaran kedapatan jual miras jenis cap tikus di Kota Ternate.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Dir Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Kades Balbar Amir Abdullah Ajak Warga Maluku Utara Suarakan DOB Sofifi
Menurut Setyo, pengungkapan ini setelah anggota melaksanakan patroli dan menerima laporan bahwa sedang adanya transaksi miras cap tikus di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama.
Saat dilokasi ditemukan miras bersama pemiliknya. Anggota menyita 26 kantong ukuran 600 ml bersama pemilik.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar di Agustus 2025
“Barang bukti bersama orangnya langsung diamankan ke kantor Dit Samapta Polda,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi adanya peredaran miras di lingkungan.
“Harapnya masyarakat juga bisa memberikan informasi baik sekecil apapun anggota kita langsung tindak ke lokasi,” pungkasnya. (*)
| Begini Cara Polsek Gela Taliabu Minimalisir Peredaran Cap Tikus |
|
|---|
| Polres Ternate Musnahkan 20.510 Miras Sepanjang 2025, Kalau Diuangkan Capai Rp 1 Miliar lebih |
|
|---|
| Satreskrim Polres Ternate Gagalkan 1.914 Penyelundupan Miras, 2 IRT Ikut Ditangkap |
|
|---|
| Polisi Sita 498 Botol Miras Cap Tikus yang Masuk ke Ternate |
|
|---|
| Edarkan Cap Tikus, Pria 22 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-polda-malut.jpg)