Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar Cap Tikus di Ternate, Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok :
MIRAS - Barang bukti dan pemiliknya saat diamankan anggota Ditsamapta Polda Maluku Utara, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria asal Kecamatan Labuha, Halmahera Selatan, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara.

Pria yang diketahui berinisial HK alias Kasu (32) ditangkap lantaran kedapatan jual miras jenis cap tikus di Kota Ternate.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Dir Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Kades Balbar Amir Abdullah Ajak Warga Maluku Utara Suarakan DOB Sofifi

Menurut Setyo, pengungkapan ini setelah anggota melaksanakan patroli dan menerima laporan bahwa sedang adanya transaksi miras cap tikus di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama.

Saat dilokasi ditemukan miras bersama pemiliknya. Anggota menyita 26 kantong ukuran 600 ml bersama pemilik.

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar di Agustus 2025

“Barang bukti bersama orangnya langsung diamankan ke kantor Dit Samapta Polda,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat berperan aktif memberikan informasi adanya peredaran miras di lingkungan.

“Harapnya masyarakat juga bisa memberikan informasi baik sekecil apapun anggota kita langsung tindak ke lokasi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved