Halmahera Selatan
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus
Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menangani 27 perkara pidana selama Januari-Juni 2025
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menangani 27 perkara pidana selama Januari-Juni 2025.
Dari 27 perkara tersebut, 20 di antaranya sudah diputus dan 7 perkara sementara dalam proses persidangan.
"Dari 27 perkara pidana ini, 4 perkara merupakan bawaan dari tahun 2024 lalu," ujar Juru Bicara PN Labuha, Setyo Riyaldino saat ditemui Tribunternate.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Pemkot Tidore Bahas Rancangan Perwali Tentang Retribusi hingga DTT
Menurut Setyo, perkara pidana yang disidang PN Labuha terdiri dari pencabulan anak di bawah umur, pencurian hingga penganiayaan.
Ia juga mengatakan perkara pidana akan tetap bertambah hingga akhir tahun 2025.
"Kalau tahun lalu perkara pidana ada 54, tapi kita berharap tahun ini turun. Dengan demikian, angka kriminalitas juga turun," imbuhnya.
Sementara untuk perdata, Setyo menuturkan ada 23 perkara dan 16 di antaranya sudah diputus.
Perkara perdata ini rata-rata didominasi oleh sengketa lahan.
Setyo memastikan, semua perkara yang ditangani PN Labuha, putusannya sudah sesuai.
"Hakim PN Labuha yang menyidangkan perkara pidana maupun perdata secara profesional. Sehingga semua putusan itu sesuai," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.