Halmahera Selatan
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus
Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menangani 27 perkara pidana selama Januari-Juni 2025
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menangani 27 perkara pidana selama Januari-Juni 2025.
Dari 27 perkara tersebut, 20 di antaranya sudah diputus dan 7 perkara sementara dalam proses persidangan.
"Dari 27 perkara pidana ini, 4 perkara merupakan bawaan dari tahun 2024 lalu," ujar Juru Bicara PN Labuha, Setyo Riyaldino saat ditemui Tribunternate.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Pemkot Tidore Bahas Rancangan Perwali Tentang Retribusi hingga DTT
Menurut Setyo, perkara pidana yang disidang PN Labuha terdiri dari pencabulan anak di bawah umur, pencurian hingga penganiayaan.
Ia juga mengatakan perkara pidana akan tetap bertambah hingga akhir tahun 2025.
"Kalau tahun lalu perkara pidana ada 54, tapi kita berharap tahun ini turun. Dengan demikian, angka kriminalitas juga turun," imbuhnya.
Sementara untuk perdata, Setyo menuturkan ada 23 perkara dan 16 di antaranya sudah diputus.
Perkara perdata ini rata-rata didominasi oleh sengketa lahan.
Setyo memastikan, semua perkara yang ditangani PN Labuha, putusannya sudah sesuai.
"Hakim PN Labuha yang menyidangkan perkara pidana maupun perdata secara profesional. Sehingga semua putusan itu sesuai," pungkasnya. (*)
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.