Narkoba
Edar Ganja, Pria 23 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate
Seorang pria di Kota Ternate berinisial AU alias Aul (23), ditangkap anggota Satnarkoba Polres Ternate akibat edar narkoba jenis ganja
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria di Kota Ternate berinisial AU alias Aul (23), ditangkap anggota Satnarkoba Polres Ternate akibat edar narkoba jenis ganja.
Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Menurutnya pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat bahwa Aul yang diketahui seorang mahasiswa sedang mengambil paket yang berisi daun dan biji.
Baca juga: Berangkat Tanggal 13, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Banggai di Agustus 2025
Di mana paket itu diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram di jasa pengiriman.
“Dari laporan itu kami buntuti terduga pelaku hingga mengamankannya di Kelurahan Sasa,” kata Iptu Suherman, Senin (4/8/2025).
Dikatakan, ditangan terduga pelaku anggota amankan satu paket besar berisikan narkoba jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Iptu Suherman, tersangka mengakui bahwa paket dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika," jelasnya.
Iptu Suherman menuturkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
Baca juga: Anggota Polres Ternate Aipda Helmi Djalaludin Terancam PTDH, Sidang Putusan Bulan Depan
"Polres Ternate terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika," katanya
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” tandasnya mengakhiri. (*)
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.