Anggota Polres Ternate Aipda Helmi Djalaludin Terancam PTDH, Sidang Putusan Bulan Depan
Nasib Aipda Helmi Djalaludin siap diputuskan bulan depan lewat sidang yang akan dilaksanakan Seksi Propam Polres Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nasib Aipda Helmi Djalaludin siap diputuskan bulan depan lewat sidang yang akan dilaksanakan Seksi Propam Polres Ternate.
Perihal tersebut dikatakan Kasi Propam Polres Ternate, AKP Rudy Renuat, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Menurut Rudy, pihaknya sudah melakukan langkah dengan penerbitan DPO terhadap Aipda Helmi.
Baca juga: Mengenal Nandre Nansyah Asal Kepulauan Sula, Lulus Akpol dengan Nilai Terbaik se Indonesia
Bahkan penyidik Seksi Propam Polres Ternate juga sudah minta saran hukum kepada Bidkum Polda Maluku Utara.
“Dari saran hukum yang kami dapat di Bidkum itu memberikan waktu 4 bulan kepada Aipda Helmi,” kata Rudy.
Dia juga mengaku dari waktu itu saat ini sudah melewati 3 bulan tinggal 1 bulan lagi dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan.
Kata AKP Rudy, Langkah ini sudah sejalan dengan edaran Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
“Kita sudah buat surat ke pihak keluarga dan Aipda Helmi ini waktunya tinggal bulan depan kita sidang,” jelasnya.
Rudy mengaku hasil sidang itu mencakup rekomendasi PTDH dan sanksi lainnya, dan akan diputuskan pimpinan.
“Hasil sidangnya akan diserahkan ke Kapolres setelah itu akan dipusatkan,” tandasnya.
Diketahui, Aipda Helmi Djalaluddin saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia merupakan anggota aktif Polres Ternate yang dinyatakan tidak berdinas terhitung sudah 85 hari kerja.
Akibatnya ia ditetapkan DPO tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM/Ternate yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu.
Baca juga: Berangkat Tanggal 13, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Banggai di Agustus 2025
Saat ini upaya pencarian terhadap Aipda Helmi terus dilakukan oleh penyidik Si Propam Polres Ternate.
Helmi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Ia juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a), serta Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia. (*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.