Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Optimalisasi Kinerja 2025, Wagub Maluku Utara Tegaskan Perampingan Struktur

Rapat ini dihadiri Asisten dan Staf Ahli Gubernur untuk membahas strategi peningkatan kinerja pemerintahan dan perampingan struktur organisasi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok:Biro Adpim Setda Pemprov Malut
RAPAT - Menghadapi tantangan pemerintahan di tahun 2025, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, memimpin rapat terbatas (ratas) di Ruang Rapat Wakil Gubernur pada Senin (4/8/2025) kemarin yang berlangsung di kantor Gubernur Malut. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin rapat terbatas (ratas) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (4/8/2025).

Rapat ini dihadiri Asisten dan Staf Ahli Gubernur untuk membahas strategi peningkatan kinerja pemerintahan dan perampingan struktur organisasi.

Dalam arahannya, Sarbin Sehe menegaskan bahwa optimalisasi birokrasi membutuhkan langkah-langkah konkret, termasuk restrukturisasi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Utara 5 Agustus 2025: Hujan Sedang hingga Petir di Beberapa Wilayah

Ia menyebutkan, perampingan organisasi bukan sekadar efisiensi, tetapi langkah strategis memperkuat pelayanan publik.

“Sebagai ASN, fungsi utama kita adalah melayani masyarakat. Untuk itu, struktur organisasi yang terlalu gemuk justru bisa menghambat efektivitas kerja. Perampingan adalah langkah penting menuju kinerja yang optimal,” tegas Sarbin.

 Sarbin Sehe menginstruksikan seluruh Asisten dan Staf Ahli memperkuat peran masing-masing, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pimpinan OPD.

“Perampingan struktur pasti akan dilakukan. Prosesnya sudah masuk ke DPRD. Ini bagian dari komitmen kita untuk mendorong efektivitas pemerintahan ke depan,” ujar Sarbin.

Ditempat yang sama, Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan menyampaikan, keberadaan Staf Ahli diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa tugas mereka berlandaskan regulasi yang telah ditetapkan.

Senada, Nurlela Muhammad, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, menuturkan bahwa Staf Ahli wajib berkoordinasi langsung dengan Gubernur sesuai bidang masing-masing.

Ia menyebut dirinya membawahi 16 OPD sesuai dengan cakupan kerja bidang kemasyarakatan.

Sementara itu, Hairia, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, mengingatkan landasan hukum pembentukan Staf Ahli juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015.

Dalam perda tersebut, Staf Ahli memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi strategis kepada Gubernur sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Fungsi Staf Ahli sangat penting sebagai penyumbang masukan strategis bagi fungsionalitas pemerintahan daerah,” ungkap Hairia.

Dari sisi koordinasi administratif, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea, menyampaikan, para Asisten berada langsung di bawah komando Sekretaris Daerah (Sekda) dan membawahi sejumlah OPD.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

Sri Haryati Hatari, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, juga menegaskan pentingnya fungsi koordinatif Asisten.

Menurut Sri Haryati, OPD seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asisten sebelum ke Sekda, agar proses birokrasi berjalan lebih tertib dan efisien.

“Fungsi Asisten diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan diperbarui dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020. Secara struktural, kami masih sangat relevan dalam mendukung fungsi koordinasi dan pengawasan di bawah Sekda,” tegas Sri Haryati. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved