Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan Fikri Abusama, operasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
OPERASI: Operasi gabungan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara, di jalan raya Desa Tomori, Kecamatan Bacan pada Juli 2025 lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara mencatat hasil positif dalam pelaksanaan operasi gabungan di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur selama Juli 2025.

Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan empat untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 1 tahun, STNK mati lebih dari 5 tahun serta kendaraan tanpa dokumen lengkap (KTMDU).

Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Muliana mengatakan, dalam operasi tersebut, sebanyak 112 kendaraan di tilang atas pelanggaran PKB dan STNK. 

Menurut dia, potensi penerimaan dari objek terjaring ini mencapai Rp 173.860.563.

Baca juga: Kunci Jawaban PPG 2025: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Namun, realisasi pembayaran yang berhasil ditagih di tempat maupun di kantor baru mencapai Rp 84.609.363.

"Seluruh kendaraan yang melunasi pajak termasuk denda keterlambatan telah diproses. Totalnya ada 91 kendaraan, "ujar Iwan, Kamis (7/8/2025).

Terpisah, Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan Fikri Abusama menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Edar Cap Tikus di Halmahera Tengah, IRT Asal Manado Ditangkap Polisi

"Intensifikasi PAD ini melalui penertiban kendaraan yang menunggak pajak, "katanya.

Fikri juga menmbahkan, pihaknya akan melanjutkan operasi serupa secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak.

"Kendaraan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Jadi wajib pajak harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved