Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Larang Pembangunan Gedung di 2 Lokasi Ini

"Larangan ini berdasarkan Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR), "ungkap Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan Nasir Koda

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Maluku Utara Nasir Koda 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara melarang pembangunan gedung di dua lokasi yang masuk wilayah resapan.

Dua lokasi tersebut berada di kawasan SPBU Labuha, Kecamatan Bacan dan kawasan pantai Mandaong-Tembal di Kecamatan Bacan Selatan.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan Nasir Koda mengatakan larangan ini berdasarkan Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR).

Namun, ia mengaku sudah ada sebagian gedung yang dibangun di dua kawasan tersebut sebelum Perda tentang RDTR diberlalukan pada tahun 2021.

"Kalau di pantai Mandaong-Tembal itu kan sebagian memang sudah ada pembangunan. Karena memang waktu itu RDTR belum keluar," ujar Nasir, Jumat (8/8/2025).

"Kemudian di sekitar SPBU Labuha itu juga ada. Tapi kalau SPBU Labuha dan Toko Firman itu tidak masuk wilayah resapan," sambungnya.

Menurut Nasir, ketika DPM-PTSP Halmahera Selatan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah resapan sebelum berlakunya Perda tentang RDTR, ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang mendirikan bangunan.

Oleh karena itu, ia menegaskan jika suatu saat ada kepentingan pemerintah daerah melakukan pelebaran jalan, membangunan drainase atau membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka bangunan-bangunan yang berada di wilayah resapan harus dibongkar.

"Kan itu kawasan yang tidak diperuntuhkan (untuk pembangunan gedung). Karena kita basisnya tata ruang, jadi setiap perizinan IMB dan PBG, pemohon mau ajukan di mana kita harus buka RDTR," jelasnya.

Nasir menambahkan, kawasan Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur, penataan ruangnya sudah terintegrasi setelah Perda RDTR berlaku.

Sehingga proses penerbitan IMB tetap dilakukan jika ada masyarakat atau pelaku usaha mengajukan izin mendirikan bangunan atau gedung.

"Kita di kawasan Kota Labuha ini sudah terintegrasi. Dan (pemilik bangunan-bangunan) di samping SPBU itu kita sudah panggil dan sampaikan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved