Pemkab Halmahera Selatan
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu
Untuk mempercepat pengurusan SKCK, Polres Halmahera Selatan menargetkan pelayanan bisa mencapai 150 orang per hari
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menambah jam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tambahan jam ini dilakukan karena banyak yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK pasca pengumuman alokasi PPPK paruh waktu.
"Awalnya jam pelayanan SKCK hanya sampai pukul 15.00 WIT, tapi mulai hari ini kita perpanjang hingga pukul 17.00 WIT agar semua bisa terlayani, "ujar Kasat Intelkam Polres Halmahera Selatan Iptu Djamalullail Mustafa, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan
Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu yang menhajukan permohonan SKCK dengan batas waktu penyelesaian 22 September 2025.

Untuk mempercepat pengurusan, Iptu Djamalullail mengatakan pihaknya menargetkan pelayanan bisa mencapai 150 orang per hari.
"Kemarin target 100 orang, tapi hari ini kita tingkatkan jadi 150 per hari agar semua berkas bisa selesai tepat waktu, "tuturnya.
Selain melayani PPPK paruh waktu, pihaknya juga harus memproses permohonan SKCK masyarakat umum termasuk para pelejar yang hendak mengikuti seleksi TNI.
Karena itu, stok blanko SKCK menjadi perhatian serius. Iptu Djmalullail menyebut telah berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk tambahan 10 ribu blanko.
"Alhamdulillah stok blanko saat ini masih aman. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda untuk tambahan sebanyak 10 ribu blanko, guna mengantisipasi bila terjadi kekurangan, "jelasnya.
Djamalullail menambahkan, persyaratan administrasi dalam pengurusan SKCK antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 4x6, serta kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan
Hingga dua hari terakhir, tercatat lebih dari 200 pemohon telah terlayani.
"Kami pastikan seluruh PPPK paruh waktu akan terlayani sebelum batas waktu 22 September 2025."
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib mengikuti nomor antrean yang sudah dibagikan, "tandasnya. (*)
Realisasi PAD Halmahera Selatan Capai Rp175 Miliar, BPKAD Optimis Lampaui Target 2025 |
![]() |
---|
24 Perusahaan Swasta di Halmahera Selatan Serap 23 Ribu Tenaga Kerja, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Bupati Halsel Bassam Kasuba Imbau Warga Waspada Hujan dan Angin Kencang, BPBD Diminta Siaga |
![]() |
---|
BPKAD Halsel Tegaskan Lahan Kantor DPRD Sah Milik Pemda, Klaim Warga Diminta Uji di Pengadilan |
![]() |
---|
Pempus Pangkas Dana TKD Halmahera Selatan di 2026 Rp 500 Miliar, OPD Diminta Genjot Pendapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.