Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu

Untuk mempercepat pengurusan SKCK, Polres Halmahera Selatan menargetkan pelayanan bisa mencapai 150 orang per hari

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMBERKASAN: Tampak ratusan PPPK Paruh Waktu duduk menunggu antrian pembuatan SKCK di Mako Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (17/9/2025). Untuk mempercepat pengurusan, pihak Polres menargetkan pelayanan bisa mencapai 150 orang per hari 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menambah jam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tambahan jam ini dilakukan karena banyak yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK pasca pengumuman alokasi PPPK paruh waktu.

"Awalnya jam pelayanan SKCK hanya sampai pukul 15.00 WIT, tapi mulai hari ini kita perpanjang hingga pukul 17.00 WIT agar semua bisa terlayani, "ujar Kasat Intelkam Polres Halmahera Selatan Iptu Djamalullail Mustafa, Rabu (17/9/2025).

Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan

Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu yang menhajukan permohonan SKCK dengan batas waktu penyelesaian 22 September 2025.

PEMBERKASAN: Tampak ratusan PPPK Paruh Waktu duduk menunggu antrian pembuatan SKCK di Mako Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (17/9/2025).
PEMBERKASAN: Tampak ratusan PPPK Paruh Waktu duduk menunggu antrian pembuatan SKCK di Mako Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (17/9/2025). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Untuk mempercepat pengurusan, Iptu Djamalullail mengatakan pihaknya menargetkan pelayanan bisa mencapai 150 orang per hari.

"Kemarin target 100 orang, tapi hari ini kita tingkatkan jadi 150 per hari agar semua berkas bisa selesai tepat waktu, "tuturnya.

Selain melayani PPPK paruh waktu, pihaknya juga harus memproses permohonan SKCK masyarakat umum termasuk para pelejar yang hendak mengikuti seleksi TNI.

Karena itu, stok blanko SKCK menjadi perhatian serius. Iptu Djmalullail menyebut telah berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk tambahan 10 ribu blanko.

"Alhamdulillah stok blanko saat ini masih aman. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda untuk tambahan sebanyak 10 ribu blanko, guna mengantisipasi bila terjadi kekurangan, "jelasnya.

Djamalullail menambahkan, persyaratan administrasi dalam pengurusan SKCK antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 4x6, serta kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan

Hingga dua hari terakhir, tercatat lebih dari 200 pemohon telah terlayani.

"Kami pastikan seluruh PPPK paruh waktu akan terlayani sebelum batas waktu 22 September 2025."

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib mengikuti nomor antrean yang sudah dibagikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved