Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Kepala Inspektorat Sula

Sebanyak lima saksi diperiksa tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas laporan mantan kepala Desa (Kades) Pohea

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PENIPUAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Ia menjelaskan soal perkembangan kasus dugaan penipuan Kepala Inspektorat Sula, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak lima saksi diperiksa tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas laporan mantan kepala Desa (Kades) Pohea, Kecamatan Sanana, Rudi Duwila.

Rudi melaporkan Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021.

“Saat ini sudah 5 orang saksi kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Komisi IX DPR RI Dukung RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Tingkatkan Fasilitas dan Nakes

Dijelaskan, setelah penyidik mintai klarifikasi ke lima orang saksi baik pelapor maupun terlapor, maka langsung ditingkatkan ke penyelidikan.

“Kita sudah meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan,"singkatnya.

Terpisah, Rasman Buamona selaku tim hukum pelapor mengaku, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam surat itu tertuang permintaan klarifikasi awal kepada para saksi sudah dilakukan, sehingga status kasus dinaikkan ke tahap penyelidikan. 

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan dokumen berupa, berita acara penyerahan laporan hasil tindaklanjut temuan pemeriksaan reguler, dari desa ke inspektorat Kabupaten Sula.

Baca juga: DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas

Lalu diserahkan ke penyidik guna dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan.

Rasman juga menyebut, jika dalam tahap pemeriksaan dan cukup meyakinkan, maka upaya selanjutnya adalah status kasus ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan.

“Kami tentu mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang dengan cepat menangani laporan klien kami," katanya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved