Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Mulai September 2025 Ada Aturan Baru untuk Pegawai Pemprov Maluku Utara, Apa Itu?

Pengajuan pembayaran TPP mulai September 2025 harus dilengkapi laporan hasil verifikasi dari Inspektorat Maluku Utara

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ATURAN: Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara menetapkan aturan baru bagi seluruh pegawai (ASN) yang ingin mengajukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) mulai September 2025.

Plt BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi, sekaligus memastikan pegawai patuh pada peraturan yang berlaku.

Melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 800.1.11.11/3922/SETDA, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan tiga kewajiban utama:

1. Ketepatan Laporan Keuangan

Baca juga: 19 Kode Redeem FF Free Fire Rabu 13 Agustus 2025, Gratis Diamond hingga Skin Langka

Laporan keuangan bulanan wajib diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta ke Inspektorat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Laporan ini menjadi dasar penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan, serta bahan pengawasan dan pemeriksaan.

2. Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pegawai wajib melunasi PKB atas nama pribadi sebelum jatuh tempo, termasuk membayar tunggakan jika ada.

3. Dokumen Pendukung TPP

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Ternate Besok, Rabu 13 Agustus 2025: BMKG Prediksi Turun Hujan

Pengajuan pembayaran TPP mulai September 2025 harus dilengkapi laporan hasil verifikasi dari Inspektorat terkait laporan keuangan perangkat daerah, beserta bukti pembayaran PKB.

"Kami berharap seluruh pimpinan perangkat daerah berperan aktif memastikan aturan ini dijalankan."

"Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pengelolaan administrasi yang rapi, "tegas Zulkifli. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved