Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi di Taliabu Kembali Sita Ratusan Bir dari Atas KM Graselia

Marnit Polairud Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara menyita ratusan botol bir dari atas KM Graselia rute Sulawesi-Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Personel Sat Samapta Polres Pulau, Maluku Utara sita miras berbagai jenis belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Marnit Polairud Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara menyita ratusan botol bir dari atas KM Graselia rute Sulawesi-Taliabu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda membenarkan informasi ini.

"Kamis sita 180 botol bir, "ungkapnya ketika dihubungi Tribunternate.com, Kamis (14/8/2025).

Dikatakan, pemilik bir berinisial S yang merupakan salah seorang pemilik tempat hiburan malam (THM) di Desa Bobong.

Baca juga: Hadapi Bali United di Kie Raha, Pelatih Malut United Minta Ciro Alves Cs Bermain Lepas

Olehnya itu kasus ini akan ditindak lanjut dan bakal disidang ke Pengadilan Negeri Bobong.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pulau Taliabu diminta razia peredaran miras disejumlah tempat hiburan malam (THM).

Perihal itu disampaikan Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun pada Rabu (13/8/2025).

Amatan Tribunternate.com, belakang polisi banyak menyita miras dari kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan.

Tapi anehnya, sebagian besar miras-miras yang disita tanpa pemilik.

"Yang pertama saya katakan adalah, di Taliabu belum ada Perda tentang peredaran miras."

"Kemudian razia, jangan hanya di atas kapal, tapi juga dilakukan di tempat-tempat hiburan malam, "tegas Budiman, Rabu (13/8/2025).

Dijelaskan, setiap tempat hiburan malam harus berbadan hukum. Selain itu izinnya juga harus diperjelas.

"Kalau izin sebagai tempat karaoke, ya operasi selayaknya tempat karaoke, jangan yang lain."

"Pemilik tempat hiburan malam juga harus klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) dan nomor induk berusaha (NIB), "jelasnya.

Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen

Selain miras, polisi juga harus rajin berpatroli dengan maksud mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam.

"Kasus ini sempat terjadi sekali belum lama ini, karena itu saya harap penindakan dilakukan merata."

"Dan sekarang ini kami di DPRD berinisiatif buat Perda tentang Peredaran miras, "ungkap Budiman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved