Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

HUT ke 80 RI

Makna Dibalik Bendera Merah Putih Sepanjang 80 Meter yang Dibentangkan Warga Patani Utara Halteng

"11 warga adat Maba Sangaji bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang hak atas tanah adat mereka yang sah, "kata Hipma Patani Nur Hazzaq Rafli

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
AKSI: Warga dan mahasiswa di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara bentangkan bendera merah putih sepanjang 80 meter, Minggu (17/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga dan mahasiswa di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara ikut meriahkan HUT ke 80 RI tahun 2025.

Kemeriahan itu dengan bentangkan bendera merah putih sepanjang 80 meter di pesisir perbatasan antara Pulau Jiew, Pulau Liwo dan Pulau Sayafi, Minggu (17/8/2025).

Diketahui 3 pulau/wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Negara Palau.

Ketua Himpunan Mahasiswa Patani (Hipma Patani) Muhammad Nur Hazzaq Rafli mengatakan, apa yang dilakukan hari ini bukan sekadar memperingati kemerdekaan.

Baca juga: Bupati Halmahera Utara Piet Babua Terharu Terima Lukisan Wajahnya dari Warga Binaan Lapas Tobelo

Tetapi juga untuk menunjukkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.

AKSI: Warga dan mahasiswa di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara bentangkan bendera merah putih sepanjang 80 meter, Minggu (17/8/2025)
AKSI: Warga dan mahasiswa di Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara bentangkan bendera merah putih sepanjang 80 meter, Minggu (17/8/2025) (Istimewa)

"Bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan, jika di tanah adat kita sendiri tidak ada perlindungan dari negara, "katanya.

11 warga adat Maba Sangaji (proses persidangan) bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang hak atas tanah adat mereka yang sah.

"Mereka bukan kriminal, seharusnya mereka dihormati karena telah mempertahankan hak-haknya sebagai masyarakat adat, "tegasnya.

Warga adat Maba Sangaji sebelumnya telah melakukan protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan bertentangan dengan hak adat mereka.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Senin 18 Agustus 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Namun tindakan mereka justru berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian, yang kemudian memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami berharap agar negara segera memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini."

"Pembebasan warga adat adalah langkah pertama untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi, "pintanya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved