Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Nama Kejari Halmahera Selatan Dicatut untuk SP3 Kasus Tipikor, Ahmad: Itu Penipuan

"Jika menerima telepon atau WA dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan nama pejabat dan pegawai kami, maka itu penipuan, "tegas Ahmad Patoni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PENIPUAN: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni. Di mana ia meminta masyarakat jangan mudah percaya kepada orang tidak dikenal yang mengatasnamakan institusinya dalam hal penyelesaian kasus 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Nama institusi Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara dicatut oknum tak bertanggung jawab untuk aksi pemerasan. Aksi ini dilakukan melalui WhatsApp.

Di mana profil pada nomor WhatsApp itu menggunakan foto pejabat di lingkungan Kejari Halmahera Selatan.

Selain itu, nomor tersebut juga mengatasnamakan nama pejabat dan menghubungi sejumlah pihak, dengan iming-iming penyelesaian kasus dugaan Tipikor.

Karena itu Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni mengimbau masyarakat melaporkan aksi pemerasan yang mengatasnamakan institusi yang ia pimpin.

Baca juga: Baru 10 Unit, Mobil Listrik Belum Jadi Pilihan Warga Maluku Utara

"Jika ada yang menerima telepon atau WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan nama pejabat dan pegawai kami, maka laporkan, penipuan, "imbuhnya, Senin (18/8/2025).

"Bisa laporkan langsung ke kantor (Kejari Halmahera Selatan) atau WhatsApp CS kami lewat 081241907200, "sambungnya.

Patoni menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani beberapa kasus dugaan Tipikor.

Oleh sebab itu, banyak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab dengan menjual nama institusi Kejari.

"Nomor yang menjual nama institusi kami mengingimingi-imingi bisa menyelesaikan masalah Tipikor atau bisa SP3 perkara Tipikor, "ungkapnya.

Baca juga: Baru 10 Unit, Mobil Listrik Belum Jadi Pilihan Warga Maluku Utara

Patoni menegaskan bahwa pihaknya selalu tegak lurus dengan aturan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus Tipikor.

Sehingga beberapa kasus Tipikor termasuk dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas serta dana desa Labuha, tetap jalan sesuai koridor hukum.

"Oleh sebab itu, sekali laginkami imbau kalau ada pihak yang tidak bertanggung jawab atasnamakan institusi Kejari Halmahera Selatan, segera lapor kami, "tandas Patoni. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved