Lipsus Kelulusan PPPK
Polemik Rekrutmen PPPK Tahap II 2025 Pemprov Maluku Utara Disorot
"Prinsip keadilan sosial jangan diabaikan. Ada peserta yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun justru gagal, "tegas Alfajrin A Titaheluw
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Alfajrin A Titaheluw menegaskan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Meski Ombudsman belum menerima laporan resmi dari masyarakat, isu tersebut menjadi sorotan publik sehingga lembaganya mengambil sikap dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
Pertemuan koordinasi pun telah dilakukan bersama Inspektorat Maluku Utara, BKD Maluku Utara dan BKN Regional Manado.
Menurut Alfajrin, Inspektorat menerima 16 pengaduan dari peserta yang merasa dirugikan dalam seleksi PPPK.
Baca juga: Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas
Dari hasil audit khusus, ditemukan 31 peserta tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Temuan itu membuktikan adanya maladministrasi. Karena itu, kami menegaskan agar penyelesaiannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku."
"Semua proses administrasi harus diberlakukan sama bagi setiap peserta, "ujarnya kepada TribunTernate.com, Jumat (22/8/2025) di Ternate.
Alfajrin menambahkan, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya dari sisi peserta yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, ada indikasi potensi keterlibatan pihak lain termasuk pimpinan unit baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah provinsi membentuk tim pemeriksaan adhoc guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai (ASN).
Tim ini diharapkan dapat mengungkap apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif semata atau terdapat dugaan pelanggaran sistemik.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap proses penyelenggaraan seleksi, terutama pada tahap verifikasi administrasi.
Baca juga: Pria Tak Dikenal di Ternate Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Tas Berisi Uang
"Prinsip keadilan sosial jangan sampai diabaikan. Ada peserta yang sudah bekerja lebih dari dua tahun justru gagal, sementara yang masa kerjanya lebih singkat malah dinyatakan lolos."
"Kondisi seperti ini jelas merugikan dan menurunkan kepercayaan publik, "tegas Alfajrin seraya menekankan Ombudsman tidak hanya berhenti pada temuan administrasi."
"Tetapi akan terus mengawal agar rekomendasi tindak lanjut benar-benar dijalankan, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai maupun melanggar aturan, "tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.