Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Kelulusan PPPK

Soroti Pembatalan Kelulusan 31 PPPK Pemprov Malut, Akademisi: Cermin Buruk Rekrutmen ASN

Pembatalan kelulusan 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuai sorotan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Syahril Muhammad
TANGGAPAN - Akademisi Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate, Maluku Utara Dr. Syahril Muhammad. Ia menyoroti soal pembatalan kelulusan 31 PPPK Pemprov Maluku Utara, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pembatalan kelulusan 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Syahril Muhammad, menilai kasus ini menjadi cerminan adanya persoalan serius dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam sistem rekrutmen dan verifikasi data.

Dalam wawancaranya dengan Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025), Dr. Syahril menjabarkan sejumlah faktor yang umum menjadi penyebab pembatalan kelulusan PPPK , serta potensi dampak jangka panjangnya.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka, Kejari Halmahera Selatan Sita Dokumen Penting Dugaan Korupsi Dana PAPPJ

Faktor Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK

Menurut Syahril, pembatalan kelulusan bisa disebabkan oleh beberapa alasan, baik dari sisi individu maupun administratif, antara lain pengunduran diri, dokumen yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti keterlambatan, ketidaklengkapan, atau adanya masalah pada dokumen yang diserahkan.

Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan, peserta tidak lolos uji kesehatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, meninggal dunia, dan pengajuan pindah instansi.

"Kasus TMS (Tidak Memenuhi Syarat,red) pada 31 PPPK ini kemungkinan besar disebabkan oleh alasan administratif dan ketidaksesuaian kualifikasi."

"Namun, apa pun penyebabnya, hal ini menunjukkan masih ada titik lemah dalam proses seleksi dan verifikasi," kata Syahril.

Syahril mengungkapkan, pembatalan kelulusan PPPK dalam jumlah besar tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah teknis.

Menurutnya, hal ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap integritas dan transparansi rekrutmen ASN.

"Dampaknya bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen ASN. Masyarakat bisa saja menilai bahwa proses seleksi tidak transparan atau tidak adil," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kejadian semacam ini berpotensi membuat masyarakat enggan mengikuti seleksi ASN di masa mendatang karena khawatir mengalami hal serupa.

Meski belum cukup informasi untuk menyimpulkan apakah kasus ini mencerminkan lemahnya manajemen birokrasi Pemprov Malut, Syahril menilai, hal ini seharusnya menjadi refleksi untuk memperkuat sistem pengawasan dan validasi administrasi ASN.

"Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana formal tanpa adanya mekanisme kontrol yang efektif," tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali, Syahril menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni proses seleksi harus transparan dan objektif, berbasis pada kompetensi, verifikasi dokumen dan persyaratan dilakukan secara ketat sejak awal untuk mencegah kesalahan administratif.

Pemerintah membangun sistem pengawasan dan evaluasi berkala terhadap seluruh tahapan seleksi ASN, serta adanya mekanisme klarifikasi dan keberatan yang jelas bagi peserta yang dinyatakan TMS agar proses lebih akuntabel.

Baca juga: Persija Jakarta vs Malut United di Super League, Tyronne del Pino: Kerja Keras Demi 3 Poin di JIS

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved