Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tersangka Korupsi DD Labuha Halmahera Selatan Ditetapkan Setelah Hitungan Kerugian Negara Keluar

"Dugaan korupsi juga terdapat dianggaran BLT 2022-2023 yang bersumber dari DD Labuha, "ungkap Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ardhan R Prawira. Terkait kasus korupsi DD Labuha, Jaksa baru akan menetapkan tersangka jika hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat sudah keluar 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara belum memastikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan, tahun anggaran 2022-2023.

Lembaga Adhiyaksa itu beralasan menunggu hasil penghitungan ulang nilai kerugian oleh Inspektorat Halmahera Selatan

Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Setelah hasilnya keluar, kita akan rapat internal sesuai SOP kita untuk (mengambil) langkah-langkah seperti apa, "ujar Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Aliansi Mahasiswa FEB Unkhair Ternate Demo, Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan

Menurut Ardhan, pihaknya juga akan memintai keterangan saksi ahli lingkungan hidup dalam kasus kasus ini.

Pasalnya, ada pengalihan anggaran kegiatan ke pembongkaran wilayah resapan untuk pembangunan jalan. 

Di samping itu, dugaan korupsi juga terdapat dianggaran BLT 2022-2023 yang bersumber dari DD Labuha.

"Kami sudah cari ahli di sini (Halmahera Selatan) tapi tidak ada, jadi kami akan ke provinsi."

"Kalau tidak ada lagi, kita ke Kementerian Lingkungan Hidup, "tandas Ardhan R Prawira.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan mengatakan, sebelumnya sudah memeriksa 135 saksi dalam penyelidikan dan penyidikan DD Labuha.

"Saksi untuk BLT dari total 275 yang menerima berdasarkan LPJ baru 135 yang hadir, termasuk bendahara desa sudah kami periksa."

"Sementara sisanya masih 140 termasuk Kades-nya belum hadir, "ungkapnya, Selasa (24/6/2025).

Osten menjelaskan, kasus dugaan korupsi DD Labuha berupa BLT tahun anggaran 2022-2023.

Kasus ini diduga melibatkan Badi Ismail selaku Kepala Desa Labuha, dan telah naik status dari penyelidikan penyidikan setelah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menurut Osten, penggunaan DD Labuha di dua tahun anggaran tersebut, tidak sesuai dengan item dan peruntukan.

Baca juga: Bupati Haltim: PHTC Madrasah Jadi Berkah dan Legacy Kita Pada Pendidikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved