Sabtu, 30 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

Dr. Graal Taliawo: Jangan Gampang Kriminalisasi Masyarakat Adat

"Mereka (masyarakat adat) kerap berada pada posisi inferior berhadapan dengan hukum karena belum ada payung hukum yang melindunginya,”

Tayang:
Dok Dr. R. Graal Taliawo
MASYARAKAT ADAT - Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si berbicara di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat ini juga dihadiri perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Pada rapat tersebut, Dr. Graal dengan tegas menyatakan pandangannya mengenai urgensi RUU Masyarakat Adat. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekitar bulan lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat. Rapat yang juga dihadiri perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia ini merupakan langkah yang Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. apresiasi dan dukung. 

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah lama dinanti. Progres demi progres patut kita apresiasi. Pun RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut menandakan political will dari para penyelenggara negara untuk menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat sekaligus mengarahkan politik hukum nasional kita untuk mengafirmasi masyarakat adat,” terang anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara ini.

Baca juga: Tinjau KNMP Desa Bajo, Dr. Graal: Nelayan Maluku Utara Harus Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera

graal_hak masyarakat adat
MASYARAKAT ADAT - Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si berbicara di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat ini juga dihadiri perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia.

Masyarakat adat harus dilindungi

Pada momen rapat terpisah dengan Baleg DPR RI dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Dr. Graal dengan tegas menyatakan pandangannya mengenai urgensi RUU Masyarakat Adat.

“Di forum Baleg dan kepada Pak Menteri Koordinator Polkam, saya minta atensi supaya RUU ini bisa segera dijadwalkan untuk dibahas dan disahkan. Di bawah sudah banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat atas kebijakan negara. Mereka kerap berada pada posisi inferior berhadapan dengan hukum karena belum ada payung hukum yang melindunginya,” jelas Dr. Graal. 

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) yang disampaikan, sepanjang 2025 saja terdapat 135 kasus perampasan (mencakup 3,8 juta ha wilayah adat di 109 komunitas) dengan 162 pejuang adat yang dikriminalisasi.

Di level daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD di Maluku Utara telah didorong untuk menyusun Peraturan Daerah(Perda) tentang masyarakat adat. Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan Pemda, laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini meminta Pemda dan DPRD bergegas membuat Perda tersebut. 

“Kitong samua adalah anak adat, lahir dari masyarakat adat. Perda ini begitu urgen (apalagi konteks Maluku Utara) guna memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberadaan, hak, serta kewilayahan masyarakat adat di Maluku Utara,” ujar Dr. Graal yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. 

Selaras dengan itu, Dr. Graal mengapresiasi Kapolda Maluku Utara saat ini dan sebelumnya. Menurutnya, kedua Kapolda telah menunjukkan sikap yang begitu baik pada konteksperlindungan masyarakat adat.

“Kapolda sebelumnya (Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si.) meresmikan Desa Wangongira di Halmahera Utara sebagai kampung adat (28/6/2025). Ini adalah langkah positif supaya eksistensi masyarakat adat (tradisi, adat, budaya, ruang hidup) tetap lestari di tengah ekspansi korporasi di Maluku Utara. Pun Kapolda Maluku Utara saat ini (Brigjen Pol. Arif Budiman) punya semangat yang sama. Meneruskan hal baik Kapolda sebelumnya, beliau juga akan mendorong Pemdauntuk segera membahas dan mengesahkan Perda mengenai masyarakat adat. Tentu perlu ada keselarasan antara Pusat dan Daerah mengenai hal ini. Bersyukur Kapolda menangkap spirit itu,” jelas Dr. Graal.

Politik hukum harus mengafirmasi masyarakat adat

Lulusan doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menyoroti implikasi regulasi yang sedang dirancang (tentang masyarakat adat) terhadap politik hukum.

“Dengan didorongnya penyusunan RUU Masyarakat Adat di level nasional dan Perda Masyarakat Adat di level daerah berarti politik hukum di Indonesia (pun Maluku Utara) sedang diarahkan untuk berpihak atau mengafirmasi masyarakat adat. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) mesti menyesuaikan dan memiliki semangat yang sama (bukan justru menunjukkan sikap sebaliknya),” ujarnya. 

Perspektif perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat adat harus diutamakan dalam penegakan hukum kita. Menurutnya, tidak boleh ada lagi penegakan hukum di daerah yang cenderung terkesan diskriminatif kepada masyarakat adat.Diskriminasi yang dimaksud misalnya terkesan menyudutkan atau menyingkirkan masyarakat adat untuk kemudian lebih membela korporasi. 

Hukum, kata Dr. Graal, tidak boleh seperti parang: tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum adalah instrumen keadilan dan pelindung hak asasi.

“Ia (hukum) tidak boleh menjadi teror atas sikap kritis atau dijadikan sebagai medium pembungkaman bagi masyarakat adat terhadap kebijakan Pemerintah,” tegas Dr. Graal yang merupakan pegiat Politik Gagasan.

Perlu lebih peka konteks Maluku Utara

graal taliawo-2
MASYARAKAT ADAT - Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat ini juga dihadiri perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia.

Anggota Komite II DPD RI ini mewanti APH di Maluku Utara perlu memiliki perspektif yang lebih luas dalam membaca kasus masyarakat adat berhadapan dengan korporasi. Tidak bisa memakai kacamata kuda dan menganggap keadaan normal setara. Pada kondisi seperti ini, secara sosiologis, terbentuk relasi kuasa yang timpang antara masyarakat adat dengankorporasi.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved