Graal Taliawo
Dr. Graal Taliawo: Jangan Gampang Kriminalisasi Masyarakat Adat
"Mereka (masyarakat adat) kerap berada pada posisi inferior berhadapan dengan hukum karena belum ada payung hukum yang melindunginya,”
“Dalam konteks kehidupan masyarakat adat Maluku Utara, keberadaan korporasi faktanya telah memberi begitu banyak impitan bagi masyarakat dan masyarakat adat di Maluku Utara. Dorang pe ruang hidup dirampas dan semakin sesak. Akibatnya, dorang hidup dalam banyak keterbatasan,” tegasnya.
Atas konteks tersebut, ia meminta APH memahami itu untuk dijadikan paradigma berpikir dalam menangani kasus masyarakat adat yang terlibat interaksi atau gesekan dengan korporasi, termasuk dalam kasus terbaru di Maluku Utara yang melibatkan Afrida (Ida) Erna Ngato—pembela Hak Asasi Manusia (HAM), perempuan adat sekaligus kepala Suku Pagu di Desa Sosol, Malifut Halmahera Utara. APH tidak boleh serta-merta dengan gampangnya mengkriminalisasi masyarakat adatyang berselisih dengan korporasi. Apalagi terkesan menjadi tameng bagi korporasi.
Jalankan instruksi Presiden
Beruntungnya, Presiden Prabowo menaruh perhatian pada isupenegakan hukum dan tambang. Dalam berbagai agenda penting (seperti Pidato Kenegaraan dan Sidang Kabinet), ia dengan tegas sampaikan akan menertibkan tambang-tambang yang tidak taat aturan. Ini tentu instruksi yang serius sekaligus peringatan bagi mereka yang kerap “main-main” melindungi perusahaan tambang.
“Di Sidang Kabinet 2025 lalu, beliau kembali tekankan perintahnya. ‘Ada petugas TNI/Polri/institusi tertentu yang terlibat bertindak melindungi perusahaan tambang yang tidak taat hukum. Panglima dan Kapolri harus tindak tegas petugas-petugasnya,’ tekan Presiden Prabowo,” Dr. Graal mengingat ucapan Presiden.
APH di bawah harus melaksanakan instruksi Presiden. “Arahan Presiden harus mewujud dalam praktik di lapangan. Jangan sampai tindakan hukum dan sikap APH di lapangan yang bersentuhan dengan masyarakat adat dan korporasi justrumenimbulkan kesan sebaliknya,” tutur laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.
Yang perlu digarisbawahi, Dr. Graal juga meminta penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur, bukan karena faktor eksternal lain.
“Kepada Kapolda dan Kapolres di Maluku Utara, saya minta proses penegakan hukum atas kasus apa pun yang sedang dijalankan oleh APH, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat adat, untuk perlu ditimbang dengan matang. Tidak boleh terkesan serampangan/buru-buru. Jangan sampai ada kesan sedang berupaya menyudutkan masyarakat adat danbersikap melindungi serta lebih mementingkan/membela kepentingan korporasi,” tutup Dr. Graal. (*)
| Tinjau KNMP Desa Bajo, Dr. Graal: Nelayan Maluku Utara Harus Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera |
|
|---|
| Graal Taliawo Gandeng Investor Tiongkok, Dorong Perikanan dan Pertanian Malut |
|
|---|
| Mudik Antarpulau di Maluku Utara Selalu Ramai, KSOP dan Pelindo Diminta Tingkatkan Pelayanan |
|
|---|
| Graal Taliawo: Perda Masyarakat Adat Penting untuk Lindungi Hak Ulayat di Maluku Utara |
|
|---|
| Dr. R. Graal Taliawo Sosialisasi Empat Konsensus Negara Indonesia di SMA Negeri 1 Halmahera Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/graal_hak-masyarakat-adat.jpg)