Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

"Kemudahan pendaftaran merek kolektif ini sangat penting bagi 1.185 koperasi merah putih di Maluku Utara, "kata Budi Argap Situngkir

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
PROGRAM: Kanwil Kemenkum Malut ikut rapat terkait pembentukan koperasi merah putih 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) mempermudah proses penftaran merek kolektif pada koperasi merah putih pada desa dan kelurahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan bahwa keberadaan koperasi merah putih memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata bagi masyarakat. 

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi merah putih, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Tujuannya sangat jelas meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI dan mendorong Koperasi Merah Putih untuk mendaftarkan merek kolektifnya guna memperkuat posisi tawar produk mereka di pasar, "ungkapnya pada acara Training of Trainer secara virtual, Senin (15/9/2025). 

Baca juga: Absen Rapat Pemeriksaan Pendahuluan, Kadis PUPR Halmahera Selatan Bikin BPK Geram

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi lahirnya kebijakan Menkum Supratman dalam upaya mendorong kemudahan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi merah putih.

Hal ini sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung ekonomi kerakyatan, dan cerminan setahun bekerja, bergerak berdampak bagi masyarakat akar rumput. 

Merek kolektif, lanjut Argap Situngkir memberikan dasar bagi sekelompok produsen atau pelaku usaha untuk menggunakan satu merek yang sama, di bawah satu payung standar kualitas dan pengawasan bersama. 

"Kemudahan pendaftaran merek kolektif ini sangat penting bagi 1.185 koperasi merah putih di Maluku Utara."

Baca juga: Sejumlah Fasilitas Landmark Desa Bobong Taliabu Rusak, Padahal Baru Diresmikan Tahun Lalu Loh!

"Merek kolektif koperasi merah putih guna memberdayakan, memajukan, dan memperkuat produk-produk dari koperasi merah putih yang terlindungi secara hukum, dan meningkatkan nilai jual produk/jasa, "ujar Argap Situngkir. 

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa Kanwil adalah garda terdepan dalam mendukung implementasi kemudahan pendaftaran merek kolektif.

Harapannya, merek kolektif koperasi merah putih dapat meningkatkan produk unggulan daerah di Malut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved