Menyapa Nusantara 2025
Keadilan Substantif Bagi Pekerja Migran Indonesia
Komnas Perempuan periode 2017–2024 mencatat 1.389 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran mencakup kekerasan fisik, psikis hingga seksual
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Setiap 18 Desember, dunia memperingati "International Migrants Day". Bagi Indonesia, peringatan ini semestinya menjadi pengingat bahwa migrasi bukan sekadar mobilitas tenaga kerja, melainkan denyut pembangunan yang nyata.
Data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang 2024 mencapai 297.471 orang, dengan puncak penempatan terjadi pada Mei 2024 sebanyak 30.118 orang.
Kementerian P2MI menyebut remitansi PMI tahun 2024 mencapai Rp251,5 triliun, naik 14 persen dari 2023. Ini adalah sebuah capaian yang menegaskan kontribusi PMI terhadap ketahanan ekonomi keluarga, sekaligus perekonomian nasional.
Akan tetapi, di balik kontribusi itu, risiko dan kerentanan yang dihadapi PMI, terutama perempuan, masih serius. Komnas Perempuan periode 2017–2024 mencatat 1.389 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga kasus kematian dan pidana mati.
Fakta ini menegaskan bahwa agenda pelindungan tidak boleh berhenti pada narasi "pahlawan devisa", melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan keadilan substantif sepanjang siklus migrasi —sebelum berangkat, selama bekerja, hingga pulang.
Ironisnya, ketika kebutuhan pelindungan semakin jelas, keterwakilan politik pekerja migran masih tertinggal. Mereka memang memilih dalam pemilu, tetapi representasinya belum mencerminkan realitas hidup dan persoalan khas warga negara di luar negeri.
Maka, gagasan menghadirkan dapil luar negeri dengan keterwakilan memadai, minimal tiga kursi, bukan hanya penataan administratif pemilu, melainkan penegasan komitmen negara pada representasi, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional PMI serta diaspora WNI.
Apalagi tema "International Migrants Day 2025" adalah "My Great Story Cultures and Development", yang menekankan kontribusi migran bagi pembangunan. Kontribusi yang hanya bisa dimaksimalkan bila migrasi dikelola secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Paradoks
Paradoksnya sederhana, pemilih luar negeri diakui hak pilihnya, tetapi "rumah politiknya" tidak jelas. Dalam UU Pemilu, suara pemilih di luar negeri untuk DPR diakumulasi ke Dapil DKI Jakarta II bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan (Pasal 406 UU Pemilu), sehingga satu dapil harus memikul dua konstituen yang sangat berbeda.
Akibatnya, wakil terpilih kerap dinilai tidak efektif dan cenderung non-representatif, bahkan sebagian WNI di luar negeri pernah bingung, mereka masuk dapil apa dan caleg DPR siapa yang bisa dipilih.
Permasalahan ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam risalah sidang Perkara-2/PUU, XI/2013, pemohon meminta agar "luar negeri" diperlakukan sebagai dapil dan dipisahkan dari DKI Jakarta II, dengan dasar, antara lain hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945) serta rujukan pada Konvensi Pekerja Migran 1990 yang menegaskan hak pekerja migran untuk memilih dan dipilih.
Hal yang penting dicatat, sekalipun gugatan itu tidak serta-merta "menghasilkan" dapil khusus, tetapi sejatinya konstitusi memberi ruang kebijakan untuk merancang dapil karena UUD NRI 1945 tidak mengatur rinci pembentukan dapil.
Bahkan, Mourita (2019) menunjukkan penggabungan luar negeri ke DKI Jakarta II dinilai mengganggu prinsip-prinsip penyusunan dapil, seperti kohesivitas, integritas wilayah, dan kesetaraan nilai suara, sehingga pembentukan dapil luar negeri dapat dibaca sebagai jalan menuju keadilan elektoral dan proporsionalitas, agar suara warga negara di luar negeri benar-benar punya wakil yang fokus memperjuangkan kepentingan mereka.
Urgensi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Keadilan-substantif-bagi-pekerja-migran-Indonesia.jpg)