Halmahera Barat
Sengketa Lahan Dodinga Halbar Masuki Tahap Pencocokan Objek, PN Ternate Kaji Kelanjutan Eksekusi
Sengketa lahan di Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, yang telah bergulir hampir satu dekade, kini memasuki tahapan penting
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
Sengketa lahan di Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, yang telah bergulir hampir satu dekade, kini memasuki tahapan pencocokan objek lahan atau constatering.
Tahapan ini merujuk pada penetapan Ketua PN Ternate atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2016.
Pelaksanaan constatering pada Kamis (22/1/2026) hari ini berdasarkan surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Ternate Nomor /PAN.W28-U2/HK2.4/1/2026.
TRIBUNTERNATE.COM, HALBAR — Sengketa lahan di Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, yang telah bergulir hampir satu dekade, kini memasuki tahapan pencocokan objek lahan atau constatering.
Pelaksanaan constatering pada Kamis (22/1/2026) hari ini berdasarkan surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Ternate Nomor /PAN.W28-U2/HK2.4/1/2026 yang ditandatangani Pelaksana Harian Panitera PN Ternate, Jefri Pratama.
Tahapan ini merujuk pada penetapan Ketua PN Ternate atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2016.
Baca juga: Head to Head Malut United vs Persik Kediri, Momen Bangkit Usai Kalah dari Persebaya Surabaya
Perkara dengan nomor 18/Pdt.G/2015/PN Tte tersebut melibatkan dua bidang tanah di Desa Dodinga. Bidang pertama merupakan lahan memanjang yang berbatasan dengan jalan raya dan kali mati, dengan panjang sekitar 258 meter. Sementara bidang kedua berbatasan dengan lahan warga dan jalan raya setempat.
Pantauan tribunternate.com di lokasi menunjukkan proses pencocokan objek lahan berlangsung dengan pengawalan aparat dan dihadiri warga setempat.
Dalam dinamika di lapangan, sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak pengadilan dan sejumlah warga terkait penunjukan batas-batas tanah. Namun situasi tersebut dapat dikendalikan dan proses tetap berjalan dalam koridor prosedur hukum yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaan pencocokan objek di lapangan, terdapat kendala teknis yaitu pemohon tidak dapat menunjukkan patok atau tanda batas fisik tanah yang menjadi acuan utama eksekusi.
Kondisi tersebut membuat proses pencocokan belum dapat disimpulkan secara pasti.
“Pengadilan harus memastikan objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan, agar tidak terjadi kekeliruan terhadap hak pihak lain,” jelasnya.
Baca juga: 6 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kesuksesan Finansial Besok Jumat 23 Januari 2026
Ia menambahkan, sesuai prosedur operasional standar (SOP), hasil constatering tersebut akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate untuk selanjutnya dipertimbangkan.
"Ketua PN Ternate akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi atau tidak."
“Potensi untuk tidak dilanjutkan itu ada, namun semua bergantung pada hasil kajian dan pertimbangan Ketua Pengadilan,” kata Jefri. (*)
| Djino Dian Talakua Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat |
|
|---|
| Polisi Selidiki 66 Aktivitas Tambang Pasir di Halmahera Barat, Diduga Ilegal dan Bocorkan PAD |
|
|---|
| Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Halmahera Barat Julius Marau Terkait Kasus Ini |
|
|---|
| KUPP Jailolo Imbau Nahkoda dan Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Maluku Utara |
|
|---|
| Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pencocokan-tanah-di-halbar.jpg)