Menyapa Nusantara 2026
Semangat Kartini-kartini Kecil dari YPAC
SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), Jakarta Selatan mendorong kesetaraan hak bersekolah pada momen Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026
"Bagaimana mereka menjiwai pakai baju itu. Ada orang yang nyaman dengan baju itu, PD banget itu kita pakai baju itu. Kita akan lihat seperti itu," ucap dia.
Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), Jakarta Selatan membina 76 siswa disabilitas fisik hingga intelektual untuk memiliki kemampuan dan kemandirian.
Dalam programnya ke depan, Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Jakarta Selatan akan membimbing peserta didik disabilitas yang sudah lulus dari sekolah agar memiliki keterampilan melukis sekaligus kemandirian ekonomi.
Program ini dikhususkan bagi lulusan yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.
Tidak ada persyaratan khusus maupun batas usia bagi peserta yang ingin mendaftar. Nantinya, mereka akan dibimbing hingga terampil menggunakan berbagai media lukis, mulai dari krayon, pensil warna, hingga teknik melukis dengan jari.
Kesempatan disabilitas
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Buku I Analisis Tematik Kependudukan Indonesia (2023), tercatat hanya 21,65 persen penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan. Sementara itu, sebanyak 78,35 persen lainnya masih menganggur atau belum bekerja.
Publikasi tersebut menyajikan analisis hasil pendataan Long Form Sensus Penduduk 2020 yang dilengkapi dengan data pendukung serta kajian ilmiah terkini.
Pada tingkat daerah, tercatat sekitar 67 ribu penyandang disabilitas yang terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Namun, angka ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan jumlah sebenarnya penyandang disabilitas di DKI Jakarta.
Meski demikian, peluang kerja bagi penyandang disabilitas terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini didorong oleh peran pemerintah, penguatan regulasi, serta meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya inklusivitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja, sementara badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan memenuhi kuota sebesar 2 persen.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendorong keterwakilan penyandang disabilitas di berbagai sektor pekerjaan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut berperan aktif memastikan perusahaan, baik BUMD, BUMN, maupun swasta, memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: 52 Putra Daerah Ikuti Seleksi Akpol di Polda Maluku Utara, 38 Lolos CAT
Upaya ini dilakukan, antara lain melalui penyelenggaraan job fair disabilitas tingkat provinsi. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta juga menggandeng Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) di setiap wilayah kota.
Para peserta pelatihan dibekali berbagai keterampilan, seperti desain grafis, barista, hingga bidang lain yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menggelar job fair disabilitas guna memperluas jangkauan serta membuka lebih banyak peluang kerja yang inklusif. (*)
(ANTARA/Luthfia Miranda Putri/23 April 2026)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Perayaan-Hari-Kartini-di-SLB-Yayasan-Pembinaan-Anak-Cacat-YPAC-Jakarta-Selatan.jpg)