TRIBUNTERNATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019) siang.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang, dilansir dari Kompas.com.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Perjalanan revisi UU KPK terbilang sangat singkat.
Sebab, DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR RI pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR RI pada 11 September 2019.
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR RI.
Hingga kemudian, pimpinan DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
• DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, Hanya Butuh Waktu 11 Hari untuk Disahkan
Sebelum Rapat Paripurna digelar, budayawan Sujiwo Tejo sempat menyinggung terkait kelanjutan revisi UU KPK.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter @sudjiwotedjo yang diunggah Selasa (17/9/2019) pukul 08.21 WIB.
Sujiwo Tejo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sombong diri apa pun hasilnya.
Sejatinya, kata Sujiwo Tejo, tidak ada yang menang atapun kalah.
Dalam cuitannya itu, ia juga mengingatkan makna dalam aksara jawa.
Di mana, honocoroko diartikan bahwa ada demokrasi.
Selanjutnya dotosowolo menimbulkan lembaga-lembaga, podojoyonyo berarti semua menang.
Lalu, mogobothongo yakni semua kalah.
Di akhir tulisannya, Sujiwo Tejo mengajak masyarakat untuk rukun dan santai dalam menyikapinya.
• Sujiwo Tejo Ungkap Alasan Tak Mau Membenci Anies Baswedan dan Ahok, Flat-flat Saja
"Apa pun hasilnya nanti, mohon yg ndukung dan yg nolak revisi UU KPK tak sombong diri.
Krn sejatinya tak ada yg menang. Tak ada yg kalah.
Ingat,
Honocoroko ada demokrasi
Dotosowolo menimbulkan lembaga2
Podojoyonyo semua menang
Mogobothongo semua kalah
Ayuk sing RUKUN. Woles!!!," tulis Sujiwo Tejo.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang digelar pada Senin (16/9/2019).
Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Mengutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
• Firli Bahuri hingga Alexander Marwata Disahkan DPR sebagai Pimpinan KPK Baru
DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Baru
Selain menyepakati perubahan dalam revisi UU KPK, DPR juga menggelar rapat paripurna ke-8, tahun Sidang 2019-2020 pada Senin (16/9/2019) siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Di meja pimpinan, ia didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Satu di antara beberapa agenda paripurna yakni laporan hasil Fit and Proper Test Komisi III DPR RI terhadap calon pimpinan (Capim) KPK RI.
Pimpinan rapat, Fahri mempersilakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin untuk melaporkan hasil fit and proper test.
"Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komisi III DPR, maka terpilih lima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, dengan Ketua Firli Bahuri," jelas Aziz, dilansir dari Tribunnews.com.
Selesai Aziz melaporkan hasil fit and proper test, Fahri menanyakan kepada anggota Dewan apakah menerima laporan Komisi III.
"Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat kita setujui?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota Dewan kompak.
Kemudian, kelima pimpinan baru KPK diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Kompas.com, Tribunnews.com)