Imam Nahrawi Tersangka: Menpora Kedua yang Dijerat KPK hingga Diduga Terima Suap dalam 2 Tahap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019).

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu langsung diumumkan KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Dilansir TribunTernate.com dari Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan tersangka.

Menpora Imam Nahrawi juga sejak pagi tak berkantor di Kemenpora.

“Tidak ada (Menpora) dari pagi,” ujar salah satu petugas keamanan yang berada di area loby.

“Kalau Pak Gatot (Sesmenpora) ada?” tanya pewarta.

“Ya, dia masih ada di atas,” jawab petugas.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Diterima dalam 2 Tahap

Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com.

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang.

Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Halaman
12

Berita Terkini