Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam Nahrawi diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK
Melansir Kompas.com, Imam Nahrawi menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK.
Sebelumnya, pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
Ia dijerat KPK dalam posisinya sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.
(TribunTernate.com, Kompas.com)