"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com.
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang.
Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
• Sambut HUT RI, Kemensetneg hingga Bekraf Adakan Lomba Pembuatan Gapura, Total Hadiah 1 Miliar
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Imam Nahrawi diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(TribunTernate.com/Sri Handayani, Kompas.com)