TRIBUNTERNATE.COM - Kabar ditangkapnya Menteri Pemuda dan Olaraga atas dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora beberapa waktu lalu turut berimbas pada karir Imam Nahrawi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi yang mempunyai jabatan penting di Kemenpora pun akhirnya mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran tersebut pun sudah ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu langsung dengan Imam Nahrawi pada Kamis, 19 September 2019.
• Imam Nahrawi Tersangka: Menpora Kedua yang Dijerat KPK hingga Diduga Terima Suap dalam 2 Tahap
Dipantau dari kanal YouTube, Sekretariat Presiden, yang diunggah pada 20 September 2019, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Jokowi akhirnya mengangkat Habif Dhakiri sebagai pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor turut membenarkan hal tersebut.
"Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga," ujarnya.
Diketahui, jika Hanif Dhakiri saat ini masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Selama kurang lebih satu bulan ke depan Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Sehingga setelah diangkat sebagai Plt Menpora, Hanif Dhakiri akan menjalankan tugas-tugas Menpora selama kurang lebih satu bulan ke depan.
• KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Selain itu, Hanif Dhakiri juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi Pak Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap dalam sebulan terakhir ini, selain sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt. Menteri Pemuda dan Olahraga," imbuh Pratikno.
Jokowi juga turut mengingatkan para pejabat negara agat tunduk pada aturan perundang-undangan dan tetap selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran.
"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya, ya itu urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ucap Jokowi.
• Ibu Kota Baru Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Kemensetneg RI: Beban Pulau Jawa Semakin Berat
Ini video lengkapnya
Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.