TRIBUNTERNATE.COM - Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen yang berisikan identitas berupa nama, tempat, dan tanggal lahir, dan dari mana kamu berasal.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Kamu bisa mendaftar antrean pembuatan paspor via online terlebih dulu. Kamu hanya tinggal pilih waktu luangmu untuk datang ke kantor imigrasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim, Sam Fernando, kuota antrean dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB.
“Kalau mau dapat kuota antrean dengan cepat, akses pada Jumat mulai jam 2 siang,” kata Sam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Lalu, bagaimana panduan mengantri paspor online? Simak panduan berikut ini. Kamu bisa mendaftar antrean paspor online melalui aplikasi android dan melalui website.
Unduh aplikasi "Layanan Paspor Online" untuk Android
1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store, dan untuk pengguna IOS silakan mendaftar melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta
2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook
3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Apabila sudah selesai, kamu bisa klik ‘Daftar’
4. Buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan
5. Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju, usahakan pilih yang paling dekat dengan rumah atau domisili kamu
6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon. Untuk setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk pemohon yang tidak tercantum di luar hal tersebut, permohonan tidak dapat diterima.
7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran kamu selesai