PPDB 2020

Wajib Diketahui Orangtua! Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa SD

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)

Ingat-ingat! Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Ini 3 Alasan Mendikbud Nadiem Makarim Perpanjang Sistem Zonasi di PPDB 2020

Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan terbaru itu, rupanya di dalamnya berisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tatacara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Syarat masuk SMP 

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Nadiem Makarim Beri Klarifikasi Soal Penghapusan Ujian Nasional, Tidak Dihapus tapi Diganti

Soal Ujian Nasional Dihapus, Komisi X DPR: Selama Ini UN Tidak Terbukti Meningkatkan Mutu Pendidikan

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Halaman
123

Berita Terkini