3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (Kompas.com/Albertus Adit)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020 dan Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020