Abraham Samad Ajak Teken Petisi Dukung MK Anulir UU KPK, Tepuk Jidat Tahu Hal Ini: Kita Tolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad dukung petisi dukung MK selamatkan KPK

TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Abraham Samad menilai UU KPK dapat melemahkan kinerja komisi anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Ajakan tersebut diungkapkan Abraham melalui unggahan di akun Twitternya, @AbrSamad, Rabu (15/1/2020).

Dia mengajak warganet meneken petisi tersebut di situs change.org.

"Sahabat, bantu saya dgn menandatangani petisi ini.

Kami membutuhkan dukungan dari seluruh msyrkat Indonesia u mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dgn menganulir UU KPK baru yg melemahkan KPK.

Terima Kasih," tulisnya.

Takar Nyali KPK Saat Ini, Abraham Samad: Nol! KPK-nya Sudah Mati, Sudah Nggak Ada

Diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University.

Petisi itu pun mendapat dukungan dari para mantan pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.

Hingga Jumat (17/1/2020), petisi untuk mendukung MK menyelamatkan KPK telah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang.

Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi telah berada di ujung tanduk.

Sebab, kewenangan lembaga anti korupsi telah dilucuti melalui pengesahan revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

Sampai akhirnya, 13 orang mengajukan judicial review UU KPK ke MK pada akhir November 2019 lalu.

Mereka adalah tiga Pimpinan KPK ​(Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang), dua mantan Pimpinan KPK (Erry Riyana dan Moch Jasin), ​dan tokoh-tokoh anti korupsi lainnya.

Petisi tersebut dibuat dengan harapan agar masyarakat turut mendukung MK untuk mengabulkan permohonan judicial review dan membatalkan pengesahan UU KPK yang penuh kontroversi.

Ingin Geledah Kantor DPP PDIP tapi Belum Kantongi Izin Dewas, KPK: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Halaman
12

Berita Terkini