Abraham Samad Ajak Teken Petisi Dukung MK Anulir UU KPK, Tepuk Jidat Tahu Hal Ini: Kita Tolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abraham Samad dukung petisi dukung MK selamatkan KPK

Dukungan Abraham Samad untuk menandatangani petisi tersebut tak lepas dari kinerja KPK saat ini yang dianggap telah menurun.

Di mana KPK tak kunjung menggeledah kantor DPP PDIP hingga menimbulkan pro dan kontra.

KPK disebut-sebut masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.

Melansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.

Namun, lembaga anti-rasuah tersebut sudah mengajukannya.

“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.

Soal Izin Penggeledahan, Dewan Pengawas KPK Jamin Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.

“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Mengetahui hal itu, Abraham Samad hanya bisa menepuk jidat.

Ia seakan tak habis pikir dengan alur penyidikan KPK yang semakin panjang dan berbelit.

Abraham Samad Soroti Lambannya KPK dalam Geledah Kantor DPP PDIP: Pertama Kali dalam Sejarah

Abraham Samad pun kembali menegaskan jika dirinya menolak UU KPK hasil revisi dan minta judicial review ke MK untuk kembali pada UU lama.

"Bunyi UU hasil revisi (UU 19/2019) begitu, makanya kt tolak dan mnt JR ke MK u kembali ke UU lama (30/2002). *ABAM," tulisnya, Jumat (17/1/2020).

(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari)

Berita Terkini