Atas peristiwa ini, Ronny memastikan bahwa apa yang sebelumnya disampaikan oleh Yasonna bukan merupakan rekayasa.
Data yang diungkap Yasonna merupakan fakta, meskipun bukan data terbaru.
"Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan," tegas Ronny.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.
• Sikap Irfan Setiaputra saat Tangani Isu Pelecehan Pramugari Garuda, Triawan: Lindungi Perempuan BUMN
• Tak Hanya Jokowi, Sri Mulyani Siap Dukung Prabowo Subianto untuk Belanja Penguatan Alusista TNI
Ketika KPK menangkap Wahyu Setiawan, Harun disebutkan terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) atau dua hari sebelum OTT tersebut.
Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan bahwa Harun masih berada di luar negeri. Ia belum mendapatkan informasi kapan Harun akan kembali ke Indonesia.
Terkini, setelah Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun sudah berada di Indonesia sejak 15 hari lalu, Yasonna bungkam.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Imigrasi Sebut Yasonna Tak Merekayasa Keberadaan Harun Masiku"