Selanjutnya, Nadiem memberikan opsi ke sekolah untuk syarat kelulusan siswa disaat UN ditiadakan.
Adapun opsi yang diberikan yakni dari Ujian Sekolah (US) dan nilai rapor dari 5 semester.
Tak hanya itu, saat ini sekolah diimbau agar tidak melakukan kegiatan tatap muka di dalam kelas, sehingga US bisa dilakukan secara online.
"Ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, tapi sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka dalam ruangan kelas. Bisa dilakukan lewat administrasi. Ujian Sekolah bisa melalui online, atau angka dari 5 semester sebagai opsi nilai kelulusan," jelasnya.
Poin terpentingnya, Nadiem menjelaskan bahwa nilai US tidak diukur berdasarkan pencapaian seluruh kurikulum bahkan sampai akhir semester ini.
"US tidak kami paksa untuk mengukur kelulusan seluruh pencapaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir," terangnya.
Bahkan saat ini penerimaan siswa baru atau PPDB pun menerapkan sistem zonasi.
Yang mana 70 persen siswa diterima berdasarkan zonasi terdekat sekolah, sisanya dari prestasi siswa.
Sehingga pembatalan UN ini tidak berdampak pada penerimaan siswa baru.
"Soal PPDB, bahwa 70% penerimaan zonasi, sisanya prestasi dua opsi yakni akumulasi dari nilai 5 semester atau prestasi akadem dan non. Pembatalan UN tidak berdampak pada penerimaan siswa baru," pungkas Nadiem.
Berikut keterangan lengkap Mendikbud terkait ditiadakannya UN 2020:
(TribunTernate.com)