Sampai Senin (30/3/2020), ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.
Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi Langkah Jokowi
DPR mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Cucun Ahmad mengatakan, DPR memahami situasi perekonomian dalam negeri yang saat ini terdampak akibat pandemi virus corona.
• Viral Kue Tisu Toilet di AS dan Jerman Laris Diburu Pembeli di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Videonya
• Lawan Pandemi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Indonesia
"Prinsipnya sebagaimana yang saya sampaikan, bahwa DPR memahami situasi yang sangat sulit ini, apalagi terkait anggaran negara," kata Cucun saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Ia pun mengatakan Banggar DPR akan segera mencermati untuk menyetujui Perppu Stabilitas Ekonomi agar pemerintah bisa bergerak cepat untuk menyelamatkan perekonomian.
Namun, Cucun menegaskan DPR akan mengawasi penggunaan tambahan pembiayaan APBN 2020 yang dituangkan dalam perppu tersebut sesuai dengan undang-undang.
"Badan Anggaran membantu pemerintah apa yang dibutuhkan untuk bisa leluasa melakukan akselerasi penanganan musibah ini, biar cepat ada action dan semua stakeholders bisa bergerak," ujarnya.
"Kami support, namun kami punya kewajiban pengawasan supaya penggunaan anggaran atau skema yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang," imbuh Cucun.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Ia menyatakan, perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi menambahkan, Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.
"Yang terakhir kami mohon dukungan DPR agar Perppu tersebut segera disetujui dan diundangkan dalam waktu secepatnya," lanjut dia. (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya" dan "Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi, Tambahan 405,1 Triliun di APBN untuk Covid-19"