Virus Corona

Ini Rincian Lengkap Anggaran Rp 405,1 Triliun yang Digelontorkan Jokowi Untuk Atasi Covid-19

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNTERNATE.COM - Langkah untuk mengatasi pandemi Covid-19 memanglah bukan perkara mudah.

Tak hanya soal Sumber Daya Manusia (SDM) saja, persoalan anggaran juga harus dipersiapkan untuk menunjang fasilitas medis.

Untuk itu Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

" Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Begini Tanggapan Jokowi soal Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector

Sebut Banyak Warga Tak Patuh soal Imbauan Corona, Profesor UI: Denda Saja, Kalau Penjara Enggak Muat

Selain itu, dari total anggaran Rp 405,1 triliun tadi, sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

Sisanya, Rp 110 trilliun, akan dialokasikan untuk perlindungan sosial.

Program perlindungan sosial mencakup anggaran Kartu Prakerja, cadangan logistik sembako, dan subsidi listrik bagi pelanggan dengan 450 VA dan 900 VA.

"Dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," lanjut Jokowi.

Cadangkan 25 Triliun

Presiden Jokowi juga menyampaikan, pemerintah menganggarkan Rp 25 triliun untuk persediaan logistik dan sembako di tengah wabah Covid-19.

"Antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangankan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," ujar Jokowi.

Jokowi berharap penambahan anggaran ini dapat efektif menangani masalah Covid-19, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun terkait sosial ekonomi.

Sampai Senin (30/3/2020), ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi Langkah Jokowi

DPR mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Cucun Ahmad mengatakan, DPR memahami situasi perekonomian dalam negeri yang saat ini terdampak akibat pandemi virus corona.

Viral Kue Tisu Toilet di AS dan Jerman Laris Diburu Pembeli di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Videonya

Lawan Pandemi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Indonesia

"Prinsipnya sebagaimana yang saya sampaikan, bahwa DPR memahami situasi yang sangat sulit ini, apalagi terkait anggaran negara," kata Cucun saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Ia pun mengatakan Banggar DPR akan segera mencermati untuk menyetujui Perppu Stabilitas Ekonomi agar pemerintah bisa bergerak cepat untuk menyelamatkan perekonomian.

Namun, Cucun menegaskan DPR akan mengawasi penggunaan tambahan pembiayaan APBN 2020 yang dituangkan dalam perppu tersebut sesuai dengan undang-undang.

"Badan Anggaran membantu pemerintah apa yang dibutuhkan untuk bisa leluasa melakukan akselerasi penanganan musibah ini, biar cepat ada action dan semua stakeholders bisa bergerak," ujarnya.

"Kami support, namun kami punya kewajiban pengawasan supaya penggunaan anggaran atau skema yang akan dijalankan sesuai dengan undang-undang," imbuh Cucun.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Ia menyatakan, perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi menambahkan, Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.

"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.

"Yang terakhir kami mohon dukungan DPR agar Perppu tersebut segera disetujui dan diundangkan dalam waktu secepatnya," lanjut dia. (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya" dan "Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi, Tambahan 405,1 Triliun di APBN untuk Covid-19"

Berita Terkini