Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Lawan Pandemi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Indonesia

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.

Editor: Sansul Sardi
Kolase TribunStyle
Presiden Jokowi 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Hal ini dilakukan setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

Bukan Karantina WIlayah atau Lockdown, Jokowi Pilih PSBB untuk Hadapi Pandemi Corona

UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (31/3/2020): Bengkulu Laporkan Kasus Pertama

Jokowi Instruksikan Pemulangan WNI dari Berbagai Negara: Kurang Lebih Ada 11.000 ABK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference menginstruksikan soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Instruksi tersebut mengingat pandemi corona sudah semakin meluas.

Satu minggu terakhir, episentrum virus corona telah bergeser, dari China kini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved