Sementara mengenai substansi Perpu Mahfud menyoroti dua hal yang menjadi pokok permasalahan.
Pertama misalnya soal refosucing dan realokasi anggaran baik APBN yan dilakukan dengan Peraturan Presiden.
Menurut guru besar fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, sejak dulu aturan teknis dari UU APBN juga dilakukan dengan Perpres.
"Di UU APBN itu, postur anggaran juga diatur lebih lanjut dengan Perpres. Perpu teknisnya diatur dengan Perpres, karena Perpu itu setara dengan UU.
Kalau ada yang tidak setuju nanti kita uji dan kita beradu argumen," katanya.
Poin kedua, soal adanya kekebalan hukum.
• CEO Ruangguru Belva Devara Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi, Tulis Surat Terbuka
• Belva Siap Mundur sebagai Staf Khusus Jokowi Jika Terbukti Ruangguru Jadi Mitra Kartu Pra Kerja
Bahwa ada pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum.
"Itu bukan hal baru, banyak UU seperti itu. Misalnya di UU tentang Bank Indonesia, begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 mengatur dengan itu.
Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan.,"
Tak hanya itu Mahfud juga menyebut aturan senada juga ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.
"Bahkan, Putusan MK soal UU Advokat juga menegaskan soal itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar masyarkat tak perlu takut bahwa anggaran Jaringan Pengaman Sosial akan batal karena ada pengujian Perpu.
"Soal pernak-pernik mengenai mekanisme tidak perlu panik. Tidak perlu takut dan marah, mari ketemu di Pengadilan dan di DPR," katanya. (Kontan.co.id/Syamsul Ashar)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK