Ingat, Mulai 7 Mei 2020! Pemudik yang Nekat Mudik Bakal Ken Denda Rp 100 Juta

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik

TRIBUNTERNATE.COM - Larangan mudik telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah di Indonesia.

Namun hingga kini, banyak kasus para pemudik yang nekat mudik dengan berbagai cara untuk mengelabuhi para petugas.

Melihat hal ini Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

Pemudik yang melewati pemeriksaan petugas di wilayah zona merah atau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan disuruh putar balik.

"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap. Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik," ujar Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).

Jokowi Minta Evaluasi PSBB Dilakukan Ketat dan Efektif: Mana yang Kebablasan Mana yang Kendor

Pasutri Rela Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk Demi Mudik ke Lampung

Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta.

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak."

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati. (DOK KEMENHUB)

Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.

Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat."

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya."

"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.

Dikutip dari Kompas.com, selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Nekat Mudik Jalan Kaki Belasan Kilometer, Wanita Ini Pingsan di Toilet Minimarket, Tangan Membiru

Tips Buat Anak Kos Hidup Hemat dan Sehat Selama Puasa yang Tak Bisa Mudik di Tengah Pandemi Corona

Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020) (tribunjabar/handika rahman)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020

Berita Terkini