Lipsus Sampah

Warga Ternate Bakal Disanksi Administrasi hingga Denda Jika Buang Sampah Sembarangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI: PENGOLAHAN: Kabid Persampahan DLH Kota Ternate, Maluku Utara Asmal saat ditemui Tribunternate.com, Kamis (14/8/2025). Di mana ia menegaskan bawa buang sampah sembarang akan dikenakan sanksi administrasi hingga denda

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Perihal itu disampaikan Asmal selaku Kabid Persampahan DLH Kota Ternate saat ditemui Tribunternate.com pada Kamis (14/8/2025).

"Kepada warga yang membuang sampah sembarangan akan terancam diberikan sanksi tegas, "kata Asmal.

Ada pun jenis sanksi yang diberikan kepada warga berupa sanksi administratif dan materi.

Baca juga: Hadapi Bali United di Kie Raha, Pelatih Malut United Minta Ciro Alves Cs Bermain Lepas

Untuk menindaklanjuti ini, pihaknya telah berkolaborasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan.

"Contohnya, kalau sanksi administratif itu ketika ada kegiatan bersih-bersih lingkungan, kemudian ada warga yang tidak terlibat, itu harus ditindak berupa teguran atau nama warga tersebut dicatat."

"Sehingga ketika ada pengurusan surat atau apa di kelurahan maupun kecamatan, harus tahan pengurusannya."

"Kemudian soal sanksi materi, itu berupa denda, "tambah Asmal.

Meski begitu, skema ini masih dalam bentuk imbauan atau sosialisasi.

Meski telah disampaikan ke setiap kelurahan maupun kecamatan untuk disampaikan ke warganya.

Untuk mengoptimalkan imbauan ini, pemerintah tentu perlu membuka diri dengan menggandeng seluruh lintas sektor

"Paling tidak selain dari pihak kecamatan atau kelurahan, juga dari media, LSM, harus peran aktif."

"Ini dilakukan untuk bagaimana bisa membangun kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih, "imbuhnya.

Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen

Karena menurutnya, kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

Dia menjelaskan, bahwa persoalan sampah ini terjadi karena dia hal yakni karena alam dan ulah manusia. 

"Dan yang terjadi hari ini memang lebih condong pada ulah manusia itu sendiri, karena minimnya kesadaran sampah, "katanya seraya menambahkan bahwa untuk Perda mengenai persampahan sudah ada sejak 2013 namun belum dijalankan. (*)

Berita Terkini