TRIBUNTERNATE.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai mengaktifkan kembali perjalanan kereta api.
Namun, kali ini PT KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk 3 rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
KLB dioperasikan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tiket KLB sudah bisa dibeli calon penumpang yang memenuhi kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, mulai hari ini, Senin (11/5/2020).
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin.
• Dirjen Perkeretaapian Batalkan Beberapa Program Lebaran, Termasuk Jasa Angkut Motor Gratis
Lebih lanjut, pembelian tiket dapat dilakukan di setiap stasiun keberangkatan.
Joni menjabarkan, untuk harga tiket KLB yang dijual mengikuti jarak tempuh.
Adapun detail rute dan harga tiket KLB adalah sebagai berikut :
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000.
2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
• Lion Air Kembali Terbang, Ini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi Penumpang
Untuk dapat membeli tiket KLB, Joni menegaskan, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika sudah lengkap, Joni menambah, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ucap Joni.
(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiket Kereta Api Luar Biasa Mulai Dijual Hari ini, Simak Detail Rute dan Harganya"