TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono akan memberikan denda bagi pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19.
Hal ini terjadi lantaran beberapa hari ini terakhir jagat maya dihebohkan dengan adanya penjualan surat bebas Covid-19 secara online.
Diduga surat palsu tersebut digunakan untuk mempermudah perjalanan para pemudik kembali ke kampung halamannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.
“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19.
• Akhirnya Warga Diperbolehkan Mudik Lokal saat Lebaran, Ingat Syarat Ini Harus Dipatuhi
• Ingat, Ini Deretan Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik
Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).
Maka dari itu, Istiono menambahkan, masyarakat diharapkan tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membohongi diri sendiri.
“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus covid-19 ke kampungnya,” ujarnya.
Istiono juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik.
Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Selain itu, Istiono juga mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.
Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point.
“Perkembangannya nanti semakin dekat lagi lebaran di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” ujar Kakorlantas.
Meski saat ini ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
• Ojo Mudik, Karya Terakhir Didi Kempot, Berkolaborasi dengan Wali Kota Solo, Rilis Sepekan Lalu
• Ingat, Mulai 7 Mei 2020! Pemudik yang Nekat Mudik Bakal Ken Denda Rp 100 Juta
Tetapi, demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar maka masyarakat diimbau agar tidak mudik tahun ini.