Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat diluar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri
Sedangkan, hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas